Bagaimana MENYUSUN
RENCANA OPERASIONAL PERPUSTAKAAN
Oleh : Jamaludin, S.Sos., MM.
(Pustakawan Madya pada UPT Perpustakaan Universitas Hasanuddin)
A. Latar Belakang
Saat ini orang
sudah tidak risih lagi bila ditempatkan di perpustakaan. Malah banyak pegawai
yang ingin atau bahkan meminta dipindahkan untuk bertugas ke perpustakaan. Hal
ini disebabkan karena jabatan fungsional pustakawan memiliki keuntungan misalnya, naik pangkat
bisa setiap dua tahun, ada tunjangan fungsional, levelnya tinggi pada tabel
tunjangan remunerasi. Kentungan ini tentu akan menjadi motivator kinerja
pustakawan.
Kenaikan pangkat jabatan
fungsional pustakawan dapat diraih bila
memenuhi syarat jumlah angka kredit sesuai jenjang jabatannya. Butir kegiatan yang dinilai memperoleh angka kredit
diatur dalam Permenpan no. 132/KEPUASAN/M.PAN/12/2002 dan Keputusan bersama
KepPerpunas RI dan Kepala BKN no. 21 & 23 tahun 2003. Disusul Peraturan
Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, tentang
Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
Makalah ini
akan membahas salah satu butir kegiatan yang ada di dalam peraturan tersebut,
yaitu tentang Menyusun Rencana
Operasional kegiatan perpustakaan.
Pada Peraturan
Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, tentang
Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, telah diatur
tentang rencana operasional yaitu, rencana program setiap kegiatan yang memuat : latar belakang, tujuan, sasaran, keluaran, metodologi/prosedur
kerja dan jadwal pelaksanaan yang akan dikerjakan oleh Pustakawan untuk kurun
waktu tertentu, disetujui oleh pimpinan unit kerja Pustakawan atau pejabat yang
ditunjuk.
Semua kegiatan
kepustakawanan yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pustakawan adalah semata-mata
ditujukan untuk pelayanan kepada masyarakat luas umumnya dan pemustaka pada
khususnya, sebagai termuat dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 43
Tahun 2007, tentang Perpustakaan Bab II, Hak, Kewajiban, dan Kewenangan, Bagian
Kesatu Hak, Pasal 5 ayat (1) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk : a.
memperoleh serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan. Dan
lebih ditegaskan lagi dalam Bab V, Layanan Perpustakaan, Pasal 14 ayat (1)
Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan
pemustaka.
B. Permasalahan
Dengan memperhatikan uraian
sebagaimana tersebut dalam latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan
permasalahan sebagai berikut : ”Bagaimana cara membuat naskah Rencana operasional butir-butir kegiatan
kepustakawanan ”.
C. Tujuan Penulisan
Ada 2 (dua) tujuan yang ingin dicapai dalam tulisan ini,
yaitu :
1. Memberikan pemahaman kepada Pejabat Fungsional
Pustakawan betapa pentingnya membuat Rencana Operasional sebagai indikator
prestasi kerja yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu.
2.
Memberikan masukan kepada Atasan langsung pustakawan dalam melakukan monitoring,
dan evaluasi terhadap kinerja Pejabat Fungsional Pustakawan.
D. Kegunaan tulisan
Kegunaan penulisan yang
diharapkan adalah tercapainya kemudahan serta terlaksananya penyusunan rencana
operasional kegiatan kepustakawanan.
TINJAUAN PUSTAKA
Rencana
menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh Prof. Dr. J.S. Badudu dan
Prof. Sutan Mohammad Zain (2001:1155) adalah rancangan; sesuatu yang disusun
untuk suatu pekerjaan nanti.
Dalam
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008,
tentang Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, Perpustakaan
Nasional RI, 2008 halaman 4 disebutkan Rencana operasional yang selanjutnya disebut
ROP adalah rencana program setiap kegiatan yang memuat latar belakang, tujuan, sasaran,
keluaran, metodologi/prosedur kerja dan jadwal pelaksanaan yang akan dikerjakan
oleh Pustakawan untuk kurun waktu tertentu dan disetujui oleh pimpinan unit
kerja Pustakawan atau pejabat yang ditunjuk.
Dibawah ini penulis mengajukan
suatu tafasiran terhadap komponen-komponen ROP yang dimuat dalam Peraturan
Kepala Perpustakaan Nasional RI, nomor 2 tahun 2008 sebagai berikut :
1 Latar belakang : dalam latar belakang ini adalah dasar suatu
perbuatan dan/atau motif Pustakawan
dalam melakukan butir kegiatan;
2 Tujuan : Hasil kegiatan yang ingin diperoleh dari latar belakang
dalam rentang waktu jangka panjang
3 Sasaran : Hasil/tahapan kegiatan yang ingin diperoleh dari tujuan
dalam rentang waktu tertentu/pendek
4 Keluaran : Hasil kegiatan yang diperoleh baik barang maupun jasa atas
suatu kegiatan
5 Metodologi/prosedur kerja : Tata cara untuk memperoleh hasil kegiatan
6 Jadwal pelaksanaan : Ukuran waktu yang diperlukan dalam memperoleh
hasil kegiatan
7. Surat tugas
Rencana
operasional merupakan rencana yang akan dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional
Pustakawan dalam kurun waktu tertentu, hal ini belum mencerminkan pelaksanaan tugas
yang sesungguhnya, agar rencana tersebut terlaksana dengan baik, maka
diperlukan surat tugas yang harus dibuat oleh Atasan langsung/Ketua kelompok
pada awal perencanaan kegiatan, surat tugas tersebut adalah :
a. Surat
tugas bagi pejabat fungsional Pustakawan yang akan melaksanakan/mengerjakan butir-butir
kegiatan yang menjadi tugas pokonya dalam kurun waktu tertentu. Surat tugas cukup
satu yang dibuat pada awal tahun dengan menyebutkan rincian tugas yang akan dilakukan.
b. Surat
tugas yang juga berfungsi sebagai Rencana Kerja Tingkat Pustakawan (RKTP) yang dibuat
setiap tahun anggaran oleh masing-masing pejabat Pustakawan. (Contoh : Anak Lampiran
1)
c. Surat
tugas limpah bagi Pustakawan yang melakukan tugas/kegiatan yang bukan tugas pokok
sesuai jenjang jbatannya. (Contoh Anak Lampiran 24)
d. Surat
tugas bagi Pustakawan yang mengerjakan suatu paket kegitan tertentu dan/atau
yang dikerjakan di luar jam kerja.
e. Surat
tugas bagi Pustakawan yang melaksanakan tugas kegiatan di luar unit kerja yang bersangkutan.
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan intepretasi diatas maka
dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Rencana Operasional (ROP) harus dibuat oleh Pejabat
Fungsional Pustakawan pada awal tahun
b. Sebagai bahan monitoring dan evaluasi Atasan langsung,
surat tugas harus dibuat oleh Atasan langsung Pustakawan.
Saran
a. Penyusunan recana operasional kegiatan kepustakawanan
disarankan dilakukan pada setiap awal tahun, sehingga perkiraan perolehan angka
kredit akan diketahui baik oleh Pejabat Fungsional Pustakawan maupun Atasan
langsung (Pejabat Struktural), dengan demikian dapat dilakukan pembenahan dan
penyesuaian pekerjaan dapat dilakukan secara dini.
b. Surat-surat tugas sebagai tindak lanjut dari rencana
operasional dapat segera dilakukan sehingga kepastian dalam menjalankan
tugas/kegiatan kepustakawanan bagi Pustakawan dapat segera dilakukan, disamping
itu penugasan ini juga akan sangat penting bagi Atasan langsung Pustakawan
dalam memonitor dan mengevaluasi kinerja Pejabat Fungsional Pustakwan.
DAFTAR BACAAN
1.
Perpustakaan Nasional RI : Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002, Jakarta : Perpustakaan Nasional RI, 2006.
2.
Perpustakaan Nasional RI: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun, tentang Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Pustakawan
dan Angka Kreditnya, Jakarta : Perpustakaan Nasional RI, 2008
3. Prof. Dr.
J.S. Badudu (Prof. Sutan Mohammad Zain) : Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta
: Pustaka Sinar Harapan, 2001.
4.
Perpustakaan Nasional RI : Undang-undang Republik Indonesia nomor 43 Tahun
2007, tantang Perpustakaan, Jakarta : Perpustakaan Nasional RI, 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar