Kamis, 25 September 2014

Bagaimana MENYUSUN RENCANA OPERASIONAL PERPUSTAKAAN



Bagaimana MENYUSUN RENCANA OPERASIONAL PERPUSTAKAAN
Oleh : Jamaludin, S.Sos., MM.
(Pustakawan Madya pada UPT Perpustakaan Universitas Hasanuddin)

A. Latar Belakang
Saat ini orang sudah tidak risih lagi bila ditempatkan di perpustakaan. Malah banyak pegawai yang ingin atau bahkan meminta dipindahkan untuk bertugas ke perpustakaan. Hal ini disebabkan karena jabatan fungsional pustakawan  memiliki keuntungan misalnya, naik pangkat bisa setiap dua tahun, ada tunjangan fungsional, levelnya tinggi pada tabel tunjangan remunerasi. Kentungan ini tentu akan menjadi motivator kinerja pustakawan.
Kenaikan pangkat jabatan fungsional pustakawan  dapat diraih bila memenuhi syarat jumlah angka kredit sesuai jenjang jabatannya. Butir  kegiatan yang dinilai memperoleh angka kredit diatur dalam Permenpan no. 132/KEPUASAN/M.PAN/12/2002 dan Keputusan bersama KepPerpunas RI dan Kepala BKN no. 21 & 23 tahun 2003. Disusul Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, tentang Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
Makalah ini akan membahas salah satu butir kegiatan yang ada di dalam peraturan tersebut, yaitu tentang Menyusun Rencana Operasional kegiatan perpustakaan.
Pada Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, tentang Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, telah diatur tentang rencana operasional yaitu, rencana program setiap kegiatan yang memuat : latar belakang, tujuan, sasaran, keluaran, metodologi/prosedur kerja dan jadwal pelaksanaan yang akan dikerjakan oleh Pustakawan untuk kurun waktu tertentu, disetujui oleh pimpinan unit kerja Pustakawan atau pejabat yang ditunjuk.
Semua kegiatan kepustakawanan yang dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pustakawan adalah semata-mata ditujukan untuk pelayanan kepada masyarakat luas umumnya dan pemustaka pada khususnya, sebagai termuat dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2007, tentang Perpustakaan Bab II, Hak, Kewajiban, dan Kewenangan, Bagian Kesatu Hak, Pasal 5 ayat (1) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk : a. memperoleh serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan. Dan lebih ditegaskan lagi dalam Bab V, Layanan Perpustakaan, Pasal 14 ayat (1) Layanan perpustakaan dilakukan secara prima dan berorientasi bagi kepentingan pemustaka.
B. Permasalahan
Dengan memperhatikan uraian sebagaimana tersebut dalam latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : Bagaimana cara membuat naskah Rencana  operasional butir-butir kegiatan kepustakawanan ”.
C. Tujuan Penulisan
Ada 2 (dua) tujuan yang ingin dicapai dalam tulisan ini, yaitu :
1. Memberikan pemahaman kepada Pejabat Fungsional Pustakawan betapa pentingnya membuat Rencana Operasional sebagai indikator prestasi kerja yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu.
2. Memberikan masukan kepada Atasan langsung pustakawan dalam melakukan monitoring, dan evaluasi terhadap kinerja Pejabat Fungsional Pustakawan.
D. Kegunaan tulisan
Kegunaan penulisan yang diharapkan adalah tercapainya kemudahan serta terlaksananya penyusunan rencana operasional kegiatan kepustakawanan.
TINJAUAN PUSTAKA
Rencana menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh Prof. Dr. J.S. Badudu dan Prof. Sutan Mohammad Zain (2001:1155) adalah rancangan; sesuatu yang disusun untuk suatu pekerjaan nanti.
Dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, tentang Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, Perpustakaan Nasional RI, 2008 halaman 4 disebutkan Rencana operasional yang selanjutnya disebut ROP adalah rencana program setiap kegiatan yang memuat latar belakang, tujuan, sasaran, keluaran, metodologi/prosedur kerja dan jadwal pelaksanaan yang akan dikerjakan oleh Pustakawan untuk kurun waktu tertentu dan disetujui oleh pimpinan unit kerja Pustakawan atau pejabat yang ditunjuk.
Dibawah ini penulis mengajukan suatu tafasiran terhadap komponen-komponen ROP yang dimuat dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI, nomor 2 tahun 2008 sebagai berikut :
1 Latar belakang : dalam latar belakang ini adalah dasar suatu perbuatan dan/atau  motif Pustakawan dalam melakukan butir kegiatan;
2 Tujuan : Hasil kegiatan yang ingin diperoleh dari latar belakang dalam rentang waktu jangka panjang
3 Sasaran : Hasil/tahapan kegiatan yang ingin diperoleh dari tujuan dalam rentang waktu tertentu/pendek
4 Keluaran : Hasil kegiatan yang diperoleh baik barang maupun jasa atas suatu kegiatan
5 Metodologi/prosedur kerja : Tata cara untuk memperoleh hasil kegiatan
6 Jadwal pelaksanaan : Ukuran waktu yang diperlukan dalam memperoleh hasil kegiatan
7. Surat tugas
Rencana operasional merupakan rencana yang akan dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pustakawan dalam kurun waktu tertentu, hal ini belum mencerminkan pelaksanaan tugas yang sesungguhnya, agar rencana tersebut terlaksana dengan baik, maka diperlukan surat tugas yang harus dibuat oleh Atasan langsung/Ketua kelompok pada awal perencanaan kegiatan, surat tugas tersebut adalah :
a.       Surat tugas bagi pejabat fungsional Pustakawan yang akan melaksanakan/mengerjakan butir-butir kegiatan yang menjadi tugas pokonya dalam kurun waktu tertentu. Surat tugas cukup satu yang dibuat pada awal tahun dengan menyebutkan rincian tugas yang akan dilakukan.
b.      Surat tugas yang juga berfungsi sebagai Rencana Kerja Tingkat Pustakawan (RKTP) yang dibuat setiap tahun anggaran oleh masing-masing pejabat Pustakawan. (Contoh : Anak Lampiran 1)
c.       Surat tugas limpah bagi Pustakawan yang melakukan tugas/kegiatan yang bukan tugas pokok sesuai jenjang jbatannya. (Contoh Anak Lampiran 24)
d.      Surat tugas bagi Pustakawan yang mengerjakan suatu paket kegitan tertentu dan/atau yang dikerjakan di luar jam kerja.
e.       Surat tugas bagi Pustakawan yang melaksanakan tugas kegiatan di luar unit kerja yang bersangkutan.
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan intepretasi diatas maka dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Rencana Operasional (ROP) harus dibuat oleh Pejabat Fungsional Pustakawan pada awal tahun
b. Sebagai bahan monitoring dan evaluasi Atasan langsung, surat tugas harus dibuat oleh Atasan langsung Pustakawan.

Saran
a. Penyusunan recana operasional kegiatan kepustakawanan disarankan dilakukan pada setiap awal tahun, sehingga perkiraan perolehan angka kredit akan diketahui baik oleh Pejabat Fungsional Pustakawan maupun Atasan langsung (Pejabat Struktural), dengan demikian dapat dilakukan pembenahan dan penyesuaian pekerjaan dapat dilakukan secara dini.
b. Surat-surat tugas sebagai tindak lanjut dari rencana operasional dapat segera dilakukan sehingga kepastian dalam menjalankan tugas/kegiatan kepustakawanan bagi Pustakawan dapat segera dilakukan, disamping itu penugasan ini juga akan sangat penting bagi Atasan langsung Pustakawan dalam memonitor dan mengevaluasi kinerja Pejabat Fungsional Pustakwan.

DAFTAR BACAAN
1. Perpustakaan Nasional RI : Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 132/KEP/M.PAN/12/2002, Jakarta : Perpustakaan Nasional RI, 2006.
2. Perpustakaan Nasional RI: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun, tentang Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, Jakarta : Perpustakaan Nasional RI, 2008
3. Prof. Dr. J.S. Badudu (Prof. Sutan Mohammad Zain) : Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 2001.
4. Perpustakaan Nasional RI : Undang-undang Republik Indonesia nomor 43 Tahun 2007, tantang Perpustakaan, Jakarta : Perpustakaan Nasional RI, 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar